Kewajiban PPh dan PPN untuk Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Dalam sistem perpajakan Indonesia, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diklasifikasikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan Pekerjaan Bebas. Status ini membawa konsekuensi panduan lengkap pajak yang berbeda dengan wajib pajak karyawan atau pelaku UMKM biasa.
Berikut adalah panduan lengkap kewajiban PPh dan PPN bagi profesi Notaris dan PPAT:
1. Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh)
Notaris/PPAT wajib menghitung penghasilan neto mereka setiap tahun. Berdasarkan UU HPP, terdapat dua metode yang bisa digunakan:
A. Metode NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto)
Metode ini paling sering digunakan oleh Notaris dengan administrasi yang lebih sederhana.
Syarat: Peredaran bruto (omzet) dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 Miliar.
Tarif Norma: Berdasarkan Per-17/PJ/2015, tarif norma untuk jasa hukum (Notaris) adalah 50%.
Rumus:
Penting: Anda wajib mengirimkan pemberitahuan penggunaan Norma ke DJP paling lambat 31 Maret setiap tahun.
B. Metode Pembukuan
Wajib digunakan jika omzet sudah melebihi Rp4,8 Miliar.
Pajak dihitung dari laba bersih riil (Pendapatan dikurangi biaya operasional kantor seperti gaji staf, sewa gedung, listrik, dan biaya ATK).
Catatan Penting: Notaris tidak boleh menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% karena merupakan jenis pekerjaan bebas, berapa pun nilai omzetnya.
2. Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kewajiban PPN hanya muncul jika Notaris/PPAT telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ambang Batas PKP: Jika honorarium (omzet jasa) sudah mencapai Rp4,8 Miliar dalam setahun, Notaris wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika di bawah itu, statusnya adalah Non-PKP (tidak wajib pungut PPN).
Tarif PPN: Sebesar 12% (mulai tahun 2025) dari nilai penggantian/honorarium.
Faktur Pajak: Notaris PKP wajib menerbitkan pajak tenaga medis saat menerima pembayaran dari klien.
Pengecualian: PPN hanya dikenakan atas jasa hukum/honor Notaris, bukan atas nilai transaksi tanah/bangunan yang sedang diurus aktanya.
3. Pemisahan Penghasilan vs Uang Titipan
Salah satu titik krusial dalam kepatuhan Notaris adalah pemisahan antara honorarium pribadi dan uang setoran pajak klien.
Honorarium: Merupakan penghasilan bagi Notaris (Objek PPh).
Uang Titipan: Dana dari klien untuk membayar PPh Final pengalihan tanah (2,5%) atau BPHTB (5%). Dana ini bukan penghasilan bagi Notaris.
Risiko Audit: Jika uang titipan dicampur dalam rekening pribadi tanpa catatan yang jelas, DJP dapat menganggap saldo tersebut sebagai penghasilan yang belum dilaporkan.
4. Kewajiban Pemotongan Pajak Pihak Lain
Sebagai pemberi kerja di kantor Notaris, Anda juga bertindak sebagai pemotong pajak:
PPh Pasal 21: Wajib memotong pajak atas gaji staf atau asisten Notaris setiap bulan (menggunakan skema TER sesuai Per-2/PJ/2024).
PPh Pasal 23: Jika kantor Notaris menggunakan jasa dari badan (misal: jasa IT atau sewa alat), Anda wajib memotong PPh 23 sebesar 2%.
PPh Pasal 4 ayat (2): Jika kantor Notaris berstatus sewa, Anda wajib memotong PPh Final 10% atas biaya sewa ruangan/gedung tersebut.
Komentar
Posting Komentar