Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2026

Kewajiban PPh dan PPN untuk Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Dalam sistem perpajakan Indonesia, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diklasifikasikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan Pekerjaan Bebas . Status ini membawa konsekuensi panduan lengkap pajak yang berbeda dengan wajib pajak karyawan atau pelaku UMKM biasa. Berikut adalah panduan lengkap kewajiban PPh dan PPN bagi profesi Notaris dan PPAT: 1. Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Notaris/PPAT wajib menghitung penghasilan neto mereka setiap tahun. Berdasarkan UU HPP, terdapat dua metode yang bisa digunakan: A. Metode NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) Metode ini paling sering digunakan oleh Notaris dengan administrasi yang lebih sederhana. Syarat: Peredaran bruto (omzet) dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 Miliar . Tarif Norma: Berdasarkan Per-17/PJ/2015, tarif norma untuk jasa hukum (Notaris) adalah 50% . Rumus: Penghasilan Neto = Omzet Bruto × 50% PPh Terutang = ( Penghasilan Neto − PTKP ) × Tarif Progresif Pasal 17 Pent...

8 Dokumen Pajak yang Wajib Dimiliki Setiap UMKM

Dalam dunia perpajakan, dokumentasi yang rapi adalah garis pertahanan pertama Anda saat menghadapi audit atau pemeriksaan. Tanpa dokumen yang sah, biaya-biaya yang sudah Anda keluarkan bisa dianggap tidak sah oleh otoritas pajak, yang berujung pada denda. Berdasarkan regulasi terbaru (termasuk UU HPP), berikut adalah 8 dokumen hindari kesalahan pajak yang wajib dikelola dan disimpan oleh setiap UMKM: 1. NPWP / NIK (Kartu Identitas Perpajakan) Sejak integrasi NIK menjadi NPWP, identitas ini adalah kunci akses ke semua layanan digital DJP. Pentingnya: Digunakan untuk semua transaksi bisnis, pembukaan rekening bank usaha, dan pengajuan izin usaha (NIB). Status: Pastikan NIK Anda sudah Tervalidasi melalui portal DJP Online agar tidak terkena tarif pajak lebih tinggi saat bertransaksi dengan pihak lain. 2. Bukti Setoran Pajak (NTPN) Setiap kali Anda membayar PPh Final 0,5% atau pajak lainnya, Anda akan menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Pentingnya: NTPN adalah bukti sah...