Kewajiban PPh dan PPN untuk Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Dalam sistem perpajakan Indonesia, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diklasifikasikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan Pekerjaan Bebas . Status ini membawa konsekuensi panduan lengkap pajak yang berbeda dengan wajib pajak karyawan atau pelaku UMKM biasa. Berikut adalah panduan lengkap kewajiban PPh dan PPN bagi profesi Notaris dan PPAT: 1. Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Notaris/PPAT wajib menghitung penghasilan neto mereka setiap tahun. Berdasarkan UU HPP, terdapat dua metode yang bisa digunakan: A. Metode NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) Metode ini paling sering digunakan oleh Notaris dengan administrasi yang lebih sederhana. Syarat: Peredaran bruto (omzet) dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 Miliar . Tarif Norma: Berdasarkan Per-17/PJ/2015, tarif norma untuk jasa hukum (Notaris) adalah 50% . Rumus: Penghasilan Neto = Omzet Bruto × 50% PPh Terutang = ( Penghasilan Neto − PTKP ) × Tarif Progresif Pasal 17 Pent...